I.
KETENTUAN
UMUM
a. Bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Minimal
mahasiswa tingkat II
c. Dilarang
mengedarkan dan mengonsumsi minuman keras dan narkoba
d. Berjiwa
pancasila
e. Mampu
secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai
Presiden dan Wakil Presiden.
f. Belum
pernah menjabat sebagai Ketua atau Presiden Mahasiswa sebelumnya di tingkat
fakultas.
g. Memiliki
loyalitas terhadap almamater dan organisasi
h. Memiliki
kompetensi dalam berorganisasi
i.
Tidak sedang menduduki jabatan strategis
di organisasi internal kampus
j.
Bersedia untuk tidak merangkap jabatan
dalam kepengurusan organisasi internal kampus apabila akhirnya terpilih.
k. Tidak
terdaftar sebagai anggota PPU dan PANWASRA
l.
Memiliki pengalaman dalam berorganisasi
baik di tingkat fakultas maupun universitas.
m. Memiliki
visi, misi dan program dalam melaksanakan tanggungjawabnya
II.
KETENTUAN
KHUSUS
a. Photokopi
Kartu tanda mahasiswa (KTM)
b. Mengisi
formulir pendaftaran yang dikeluarkan oleh PPU
c. Melampirkan
foto diri terbaru 4x6 2 Lembar dengan menggunakan almamater
Tidak ada komentar:
Posting Komentar