PPU

PPU
PEMIRA FISIP

PPU

PPU
PEMIRA FISIP

Selasa, 27 Mei 2014

PERSYARATAN CAPRESMA DAN CAWAPRESMA



I.                   KETENTUAN UMUM
a.       Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b.      Minimal mahasiswa tingkat II
c.       Dilarang mengedarkan dan mengonsumsi minuman keras dan narkoba
d.      Berjiwa pancasila
e.       Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
f.       Belum pernah menjabat sebagai Ketua atau Presiden Mahasiswa sebelumnya di tingkat fakultas.
g.      Memiliki loyalitas terhadap almamater dan organisasi
h.      Memiliki kompetensi dalam berorganisasi
i.        Tidak sedang menduduki jabatan strategis di organisasi internal kampus
j.        Bersedia untuk tidak merangkap jabatan dalam kepengurusan organisasi internal kampus apabila akhirnya terpilih.
k.      Tidak terdaftar sebagai anggota PPU dan PANWASRA
l.        Memiliki pengalaman dalam berorganisasi baik di tingkat fakultas maupun universitas.
m.    Memiliki visi, misi dan program dalam melaksanakan tanggungjawabnya

II.                KETENTUAN KHUSUS
a.       Photokopi Kartu tanda mahasiswa (KTM)
b.      Mengisi formulir pendaftaran yang dikeluarkan oleh PPU
c.       Melampirkan foto diri terbaru 4x6 2 Lembar dengan menggunakan almamater

Tidak ada komentar:

Posting Komentar