I.
KETENTUAN
UMUM
a. Minimal
mahasiswa tingkat III (tiga)
b. Bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa
c. Dilarang
mengedarkan dan mengonsumsi minuman keras dan narkoba.
d. Berjiwa
pancasila
e. Memiliki
loyalitas terhadap almamater dan organisasi
f. Memiliki
kompetensi dalam berorganisasi
g. Tidak
sedang menduduki jabatan strategis di organisasi internal kampus
h. Bersedia
untuk tidak merangkap jabatan dalam kepengurusan organisasi internal kampus.
i.
Sehat jasmani dan rohani
j.
Memiliki pengalaman dalam berorganisasi
sebelumnya baik di tingkat fakultas maupun universitas.
k. Tidak
sedang cuti akademik
l.
Tidak terdaftar sebagai anggota PPU dan
PANWASRA
II.
KETENTUAN
KHUSUS
a. Photokopi
Kartu tanda mahasiswa (KTM)
b. Mengisi
formulir pendaftaran yang dikeluarkan oleh PPU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar